seaflog.com – Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polisi Kota Kendari, seorang pria berinisial MF, berumur 21 tahun, yang berperan sebagai eksekutor dalam suatu kasus pembunuhan yang direncanakan, mengungkapkan bahwa ia dijanjikan pembayaran sebesar Rp 75 juta oleh ND (25). Pembayaran ini adalah kompensasi atas pembunuhan mertua ND. Selain itu, MF juga mengaku dijanjikan uang bulanan sejumlah Rp 4 juta selama tiga tahun.
Penerimaan Uang Muka oleh Eksekutor
MF mengakui bahwa ia telah menerima sejumlah Rp 10,5 juta sebagai uang muka dari janji yang dibuat oleh ND. Namun, pembayaran penuh belum ia terima dan dijanjikan akan diberikan setelah tugas pembunuhan terlaksana.
Metode Pembunuhan yang Direncanakan
Lebih lanjut, MF menjelaskan bahwa ND memberinya beberapa opsi metode untuk melakukan pembunuhan, termasuk satu rencana yang melibatkan pembakaran rumah korban.
Konfirmasi Polisi dan Detail Pembayaran
Kombes Aris Tri Yunarko, Kapolresta Kendari, membenarkan keterangan dari MF mengenai janji pembayaran dari ND. Kapolresta memberikan detail bahwa ND telah memberikan uang muka terlebih dahulu kepada MF, termasuk pada suatu pertemuan di sebuah rumah makan bakso, di mana MF menerima tambahan sejumlah Rp 1 juta.
Rencana Pembayaran Pasca Pembunuhan
Dijelaskan oleh Kapolresta bahwa setelah pembunuhan dilakukan, MF akan menerima total uang yang telah dijanjikan beserta uang bulanan sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
Motivasi Pelaku Pembunuhan Berencana
ND mengaku bahwa ia merencanakan pembunuhan tersebut dikarenakan perasaan sakit hati dan dendam terhadap mertuanya, MI (52). Sejak menikah pada tahun 2022, ND merasa tidak dihargai dan tidak dianggap sebagai anggota keluarga, yang mana telah menumbuhkan rasa dendam sejak itu.
Insiden pembunuhan berencana yang terjadi di Kendari ini menunjukkan adanya janji pembayaran yang signifikan sebagai motivasi bagi eksekutor. Hal ini mengungkapkan kompleksitas dari kasus ini yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat.