Link Slot : slot depo 5k

Polisi menyelidiki grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” setelah warganet melaporkan aktivitas menyimpang yang berlangsung di dalamnya. Grup tersebut menyebarkan konten bertema inses dan pornografi yang melanggar norma kesusilaan dan hukum di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung membentuk tim untuk menangani laporan tersebut. Tim siber mengumpulkan bukti digital, seperti tangkapan layar, isi komentar, dan aktivitas unggahan dari para anggota grup. Petugas juga melacak akun yang mengelola dan mengaktifkan grup itu, termasuk admin dan moderator.

“Kami sudah mengidentifikasi beberapa akun yang aktif menyebarkan konten menyimpang. Kami akan memanggil mereka dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” kata seorang penyidik dari Dittipidsiber.

Polisi tidak bekerja sendiri. Mereka menghubungi pihak Meta (Facebook Indonesia) untuk meminta penutupan grup dan mengakses data pemilik akun. Langkah ini bertujuan menghentikan penyebaran konten serupa serta mencegah munculnya komunitas online yang mengancam nilai moral masyarakat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hartono, menjelaskan bahwa pelaku bisa melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten asusila serta Pasal 282 KUHP mengenai pelanggaran kesusilaan. “Kalau pelaku menyebarkan atau mendorong praktik menyimpang lewat media sosial, mereka bisa kami jerat dengan hukuman pidana,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di platform digital. Mereka mengingatkan bahwa menyebarluaskan ulang konten menyimpang juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Dengan menyelidiki kasus ini secara tegas dan aktif, polisi menunjukkan komitmen untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan bermoral.