seaflog.com – KPK telah memanggil Amalia Larasati, seorang pihak swasta, untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada pengadilan, SYL dihadapkan pada tiga tuduhan yang dijerat oleh KPK, termasuk dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Sejumlah bukti menunjukkan bahwa SYL menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dengan cara memaksa bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian antara tahun 2020-2023.
Dalam dakwaan KPK, disebutkan bahwa SYL juga meminta bagian sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI. Ancaman kepada pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti permintaannya, serta penggunaan uang hasil pemerasan tersebut untuk keperluan pribadi SYL. Amalia Larasati dijadwalkan memberikan kesaksian mengenai kasus ini dalam pemeriksaan oleh KPK.