seaflog.com

seaflog.com – Dua warga asing telah dideportasi dari Bali karena melampaui masa tinggal yang ditetapkan oleh visa mereka. Seorang warga negara Rusia berinisial TS bersama tiga anaknya, MA, BS, dan AS, serta seorang warga negara Italia dengan inisial MDM, diusir dari Indonesia setelah kedapatan overstaying.

Menurut Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, keluarga asal Rusia tersebut telah melebihi waktu tinggal yang diizinkan hingga lebih dari 60 hari. Informasi lebih lanjut mengenai aktivitas mereka selama di Bali tidak disampaikan dengan detail.

TS dan anak-anaknya telah kembali ke Rusia pada Selasa, tanggal 4 Juni, melalui penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 rute Denpasar-Doha-Moskow. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Sementara itu, MDM yang merupakan warga negara Italia juga mengalami nasib serupa karena overstaying selama 60 hari. MDM dideportasi dan telah kembali ke Italia melalui penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 dengan rute Denpasar, Doha, dan Roma. Biaya perjalanan dipikul oleh MDM secara pribadi.

Pramella menambahkan bahwa MDM akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tindakan preventif terhadap pelanggaran keimigrasian serupa di masa depan.

Langkah deportasi ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, guna menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.