seaflog.com – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta, Jawa Tengah, telah mandek selama enam tahun. Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman. Kasus ini melibatkan dugaan pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Yudi Setiasno melaporkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka pada tahun 2017. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan yang dirasakan oleh korban. Yudi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama tiga hari tanpa diberi makan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Habiburokhman di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (19/12/2024), membahas penanganan kasus ini. Yudi hadir langsung dalam rapat dan menceritakan pengalamannya yang menyedihkan. Ia mengaku disuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa diperbolehkan membaca isinya dan mengalami perlakuan tidak manusiawi di ruang penyidik.

Habiburokhman meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Komisi III DPR RI juga merekomendasikan agar surat pengaduan nomor STB/391/X/2017 Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY segera ditindaklanjuti. Selain itu, Komisi III juga meminta penindakan lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

Komisi III DPR RI berjanji akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sbobet wap (LPSK). Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi.

Kasus pemerkosaan yang menimpa ADW dan KDY telah berlangsung selama enam tahun tanpa kejelasan. Dengan adanya intervensi dari Komisi III DPR RI di bawah pimpinan Habiburokhman, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta hak-hak korban dapat terpenuhi. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual.