seaflog.com – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Dokter MY, terdapat kemajuan signifikan berupa perdamaian antara pihak tersangka dan TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring. Kesepakatan ini dicapai setelah pihak tersangka setuju untuk memberikan kompensasi finansial kepada korban, yang dikonfirmasi berjumlah lebih dari Rp 600 juta.
Konfirmasi dari Pihak Hukum
Redho Junaidi, yang mewakili tim kuasa hukum TAF, membenarkan informasi tentang perdamaian tersebut saat diwawancara oleh detikSumbagsel. Meskipun tidak menyebutkan angka spesifik, Redho menegaskan bahwa jumlah yang disepakati untuk kompensasi melebihi Rp 600 juta, menunjukkan besarnya nilai yang terlibat dalam kesepakatan damai ini.
Keterlibatan dan Pernyataan Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengakui penerimaan surat perdamaian antara kedua belah pihak oleh Subdit PPA. Dokumen ini diterima oleh pihak berwenang pada hari Jumat, sebelum konfirmasi diberikan kepada media pada hari Sabtu.
Status Tersangka dan Prosedur Hukum Berikutnya
Dalam kaitannya dengan proses hukum yang berlaku, Sunarto juga membenarkan bahwa Dokter MY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa TAF. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Ditreskrimum telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MY dengan status tersangka, yang dijadwalkan berlangsung di Subdit PPA pada tanggal 25 April 2024.
Perdamaian yang tercapai antara kedua belah pihak pada kasus ini melalui jalur kompensasi finansial menunjukkan penyelesaian alternatif yang dapat terjadi dalam sistem peradilan. Meskipun telah terjadi kesepakatan damai, proses hukum terhadap Dokter MY masih terus berlanjut, menegaskan bahwa tindakan hukum dibutuhkan untuk menangani tuduhan serius seperti dugaan pelecehan seksual.