seaflog.com – Di Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah terjadi sebuah peristiwa tragis dimana seorang pria berusia 25 tahun, yang dikenal dengan nama Andi, ditahan oleh kepolisian setelah ia diduga keras telah menganiaya istrinya, LD, yang menyebabkan kematiannya. Menurut laporan kepolisian, korban diidentifikasikan sebagai istri kedua pelaku dan telah menjadi sasaran KDRT yang berulang kali dilakukan oleh suaminya.
Pola KDRT dan Konflik Usia
Aiptu Ade Surdiansyah, pejabat dari subseksi penerangan masyarakat Kubu Raya, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji ini berasal dari rasa tidak terima Andi ketika usianya dikatakan lebih muda oleh korban. “Pelaku tidak terima ketika korban menyebut dirinya lebih tua, ini memicu kemarahan yang berujung pada tindak kekerasan,” ujar Ade menjelaskan dinamika di balik insiden ini.
Perjalanan Korban dari Penganiayaan ke Kematian
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa LD mengalami penganiayaan pada hari Rabu, 10 April, yang mengharuskannya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Korban berhasil membuat laporan kepada kepolisian pada 16 April, namun ia menghembuskan napas terakhir sebelum prosedur visum dapat dilakukan, tepatnya pada hari Rabu, 17 April.
Langkah Kepolisian Pasca Insiden
Kepolisian Kubu Raya bergerak cepat menanggapi laporan tersebut, yang menghasilkan penangkapan Andi sebagai langkah pertama dalam penyelidikan hukum. Penangkapan ini mencerminkan respon proaktif pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT yang berakhir dengan hilangnya nyawa.
Tragedi ini menyoroti masalah persisten KDRT di masyarakat dan pentingnya upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Penahanan Andi merupakan contoh dari upaya kepolisian untuk menjamin bahwa keadilan ditegakkan dan memberikan pesan jelas bahwa KDRT tidak akan ditoleransi.