seaflog.com

seaflog.com – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mencetuskan usulan pembatasan usia kendaraan sebagai langkah strategis dalam menanggulangi masalah polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi alternatif kebijakan terhadap pembatasan kendaraan pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ismail merujuk kepada model Singapura yang menerapkan pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE) yang mengatur kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaan selama 10 tahun. Beliau menekankan perlunya analisis mendalam atas usulan tersebut, mengingat kemungkinan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Orientasi dari usulan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mengurangi tingkat kemacetan. Ismail menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan dan dampak ekonomi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) Pasal 24 Ayat 2, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.