seaflog.com – Polda Metro Jaya mengungkap asal-usul pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terpasang pada Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh PWGA, yang perilakunya menjadi viral karena arogansi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum, menjelaskan bahwa pelat dinas tersebut sejatinya milik kakak PWGA, seorang purnawirawan TNI.
Penggunaan Pelat Dinas untuk Menghindari Aturan Ganjil-Genap
Hasil investigasi menunjukkan bahwa PWGA sengaja menggunakan pelat dinas kakaknya untuk menghindari kebijakan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024. PWGA mengaku meminjam pelat tersebut dengan seizin kakaknya.
Kedaluwarsanya Pelat Dinas Milik Purnawirawan TNI
Diketahui bahwa pelat dinas dengan nomor 84337-00 telah kedaluwarsa sejak tahun 2018 dan tidak lagi berhak digunakan oleh kakak PWGA. Setelahnya, pelat nomor tersebut seharusnya digunakan oleh Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk keperluan dinas di Universitas Pertahanan.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden yang melibatkan penabrakan dan perilaku tidak terpuji di jalan tol. Ia dijerat dengan pasal tentang pemalsuan surat, yang berpotensi mendatangkan hukuman penjara hingga enam tahun.
Konsekuensi dari Pemalsuan Pelat Dinas
Dalam video yang tersebar di media sosial, PWGA sempat mengklaim dirinya sebagai anggota TNI sebelum mengakui bahwa itu adalah kakaknya. Terungkap bahwa pelat dinas TNI yang digunakan adalah palsu. Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi telah melaporkan penggunaan pelat dinas palsu tersebut ke Polda Metro Jaya.
Insiden penggunaan pelat dinas TNI palsu oleh pengemudi Toyota Fortuner telah direspon dengan tindakan hukum oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan simbol dan atribut militer untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.