seaflog.com – Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), telah secara resmi bebas murni hari ini, Senin, 10 Juni 2024, usai menyelesaikan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB). Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengonfirmasi status kebebasan Rizieq.
“Beliau telah menuntaskan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan dan akan berakhir tepat pada hari ini,” ujar Deddy saat dihubungi pada Minggu, 9 Juni.
Selain itu, Muhammad bin Husein Alatas, menantu Rizieq, juga mengkonfirmasi informasi ini saat menghadiri Aksi Bela Palestina di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. “Insya Allah, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan,” ungkap Muhammad dalam acara tersebut.
Rizieq, yang sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dijadwalkan untuk pertama kali muncul di publik pada Aksi Bela Palestina setelah pembebasannya, meskipun detail lebih lanjut mengenai kehadirannya belum dijelaskan.
Rizieq telah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus penyebaran informasi palsu mengenai hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi, Bogor. Mengawali dengan vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hukumannya kemudian dipotong menjadi dua tahun oleh Mahkamah Agung.